Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS. Kuasa hukum Irwan mengatakan kliennya hanya kurir yang membantu eks Dirut Bakti Anang Achmad.
Kejagung RI menahan Anggota BPK Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS 4G. Ia diduga menerima Rp 40 miliar terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK.