Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menepis kebocoran data registrasi SIM card prabayar yang diumbar akun Bjorka itu berasal dari pihaknya.
KPU menyebut calon pemilih pilkada yang belum merekam e-KTP tinggal 1 persen atau 1.502.010 orang. Dukcapil meminta warga yang belum merekam untuk proaktif.
Lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK. Nantinya biaya tersebut digunakan sebagai PNBP untuk biaya pemeliharaan sistem Dukcapil.
"Kita sudah tugaskan Dukcapil Mojokerto mendatangi rumah penduduk di alamat itu, ternyata alamat itu tidak sesuai," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan.
Setiap lembaga yang mengakses NIK akan dikenai Rp 1.000 setiap kali akses. Aturan pengenaan biaya itu sedang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).