DPRD Bali mensahkan Perda yang mewajibkan sopir wisata berbasis aplikasi memiliki KTP Bali dan pelat DK. Untuk melindungi sopir lokal dan menata transportasi.
Pemprov Bali membeberkan tiga destinasi wisata baru sebagai upaya pemerataan ekonomi, yakni kawasan Turyapada Tower, Pusat Kebudayaan Bali, dan KBS Park.