Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Pemerintah berupaya mencegah varian baru COVID-19 yaitu Omicron masuk ke Indonesia. Salah satunya melarang WNA dari 11 negara untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan surat edaran terbaru terkait perjalanan orang internasional dengan transportasi darat di masa pandemi COVID-19.
Indonesia melaporkan kasus pertama varian Omicron. Melihat ini, eks direktur WHO Asia Tenggara memberikan pesan untuk bisa mencegahnya semakin menyebar.