Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Ketua DPR Puan Maharani menilai pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menteri Hukum memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan untuk melakukan kajian atas putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.