Pemerintah diharapkan meregulasi produk tembakau alternatif lewat aturan yang disesuaikan dengan risikonya demi mendorong turunnya prevalensi merokok di RI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mempertegas pengenaan tarif cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik.