Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 5,52 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan periode 2019.
Para wajib pajak bisa tekena denda bunga sebesar 2% jika saat laporan SPT Tahunan terdapat pendapatan tambahan dari penghasilan tetap sebagai karyawan.