RUU PKS dibutuhkan sebagai aturan spesifik dalam menangani kasus kekerasan seksual. Karena, selama ini persepsi banyak orang tentang kekerasan seksual timpang.
Dalam draf terbaru versi Baleg DPR, diksi 'penghapusan' pada judul RUU dihapus dan definisi 'pemerkosaan' diperhalus menjadi 'pemaksaan hubungan seksual'.