Rio Reifan ditangkap polisi terkait narkoba untuk kelima kalinya. Ia ditangkap pada Jumat (26/4). Polisi temukan 3 jenis narkotika saat menangkap Rio Reifan.
Hakim memberikan putusan 9 tahun penjara bagi DJ Vincentia Gracia Marie. Vonis diberikan karena terbukti jadi kurir narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.