Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Kasus dugaan penipuan besar terungkap di jalur pendakian Gunung Everest, Nepal. Diduga telah terjadi bertahun-tahun dan menghasilkan sekitar Rp 341 miiliar.