"Pembagian sembako sebetulnya sudah ada protokolnya, artinya kegiatan sosial harus tetap mengedepankan protokol kesehatan," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.
Kemenkes mengatakan tidak semua kasus virus Corona di suatu wilayah harus ditangani dengan PSBB. Penolakan PSBB bukan berarti imbauan jaga jarak dihilangkan.
Pemprov Gorontalo menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di wilayahnya. Satu orang sudah dikonfirmasi positif terkena virus Corona di Gorontalo.