Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Brigjen Prasetijo menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
Majelis hakim memutuskan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara