Pemerintah batasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan generasi muda Indonesia. Simak respon orang tua
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik mendapat dukungan dari pendidikan swasta di Jabar, bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Ini sederet dampak buruk media sosial yang bisa dihindari.