Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK mengungkapkan anak muda usia 26-35 tahun rentan terjerat pinjaman online ilegal. Edukasi keuangan dan literasi diperlukan untuk mencegah kecanduan.
Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal, termasuk pinjol dan investasi bodong. Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan & laporkan aktivitas mencurigakan.
Keamanan dan keabsahan transaksi digital di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan sistem verifikasi internal atau klaim sepihak dari penyedia platform.
OJK menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.