Penolakan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, semakin disuarakan banyak pihak. Penolakan datang dari aktivis, pelaku usaha wisata, sampai akademisi.
Malang, kebijakan memberikan izin penambangan di last heaven of Indonesia ini adalah kebijakan yang "melampauinya", Ini adalah kebijakan jahat, "evil policy".
Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menyatakan kesiapan penuh perusahaan dalam menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai pemerintah harus bertanggung jawab soal izin tambang di Raja Ampat.
Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 4 IUP di wilayah Raja Ampat. Ia menilai kebijakan itu bentuk keberpihakan kepada pelestarian lingkungan.