Mahfud Md berdiskusi dengan unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka membahas tentang kombatan ISIS eks Warga Negara Indonesia (WNI). Apa hasilnya?
Hikmahanto menilai pencabutan status kewarganegaraan WNI pengikut ISIS cukup lewat SK Menteri. Adapun Gayus Lumbuun menilai hal itu dilakukan lewat pengadilan.