Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan anggota DPR nonaktif tidak berhak menerima gaji dan tunjangan. Ini sebagai konsekuensi logis status nonaktif.
Partai Buruh akan mengadukan para anggota Dewan yang dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Presiden Partai Buruh Said Iqbal beri penjelasan.