Eks Mendikbud Muhadjir sempat dapat tawaran pengadaan Chromebook, tetapi ditolaknya. Di era Nadiem, pengadaan tersebut berujung dakwaan korupsi Rp 2,1 T.
Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya pergi dari ruang sidang saat persidangan diskors.
Jaksa menyebutkan Nadiem mengetahui laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal atau 3T.
Jaksa menguraikan siasat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menutupi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan laptop Chromebook.