Pemerintah telah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Pemerintah juga mengizinkan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan di luar rumah.
Epidemiolog ingatkan pemerintah agar tak membuka tempat wisata saat mudik lebaran. Pemerintah harusnya belajar dari pengalaman saat long weekend tak bepergian.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewajibkan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta dan gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/Polri.
Para pengelola sejumlah kebun binatang di Indonesia harus memutar otak untuk memberi pakan kepada hewan-hewannya mengingat mereka tak lagi punya pemasukan.
"Aparatur Sipil Negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan."