detikNews
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPK Ingatkan Fenomena Wakil Rakyat Korup
KPK menghargai putusan MA membolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg.
Jumat, 14 Sep 2018 20:19 WIB







































