Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Irwan juga harus bayar denda sebesar Rp 250 juta.
Terdakwa Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Edward terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS.
Pada program BTS 4G, Satgas telah mengawal penyelesaian total proyek 5.618 BTS 4G bernilai capex Rp 12,045 triliun dan opex sebesar Rp 144,878 miliar per bulan.
Kejagung telah memberikan lampu hijau agar proyek base transceiver station (BTS) 4G tetap dilanjutkan meski. Dirut Bakti merespon terkait hal tersebut.
Ketua majelis hakim menyentil kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS. Hakim menyebut kesaksian Galumbang licik.