Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026, dengan DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Barat terendah. UMP mencerminkan daya beli masyarakat.
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026, dengan Aceh dan Papua Pegunungan masih menunggu. UMP 2026 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
KSPI menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,72 juta, menganggapnya lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Aksi protes dan gugatan hukum direncanakan.