Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan akan divonis terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.
Dalam pledoinya, Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, menyebut dirinya dijadikan tersangka oleh KPK hanya berdasarkan voting, bukan dengan alat bukti.
Eks Dirut PLN, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi suap dari Johanes ke Eni Saragih Idrus Marham.