Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api menghubungkan Sumut dengan Aceh. Proyek itu senilai Rp 1,3 triliun.
Menhub Budi Karya mengatakan. proyek infrastruktur yang dibiayai lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara terkendala oleh pembebasan lahan.