MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran. Ini kata Polri.
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan jaksa tidak terbukti.