Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa dizalimi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Johnny G Plate membacakan pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS. Johnny merasa terzalimi dan membantah menerima uang Rp 17,8 miliar.
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi BTS pada Bakti Kominfo. Ada sejumlah hal yang diungkap jaksa dalam tuntutan tiga terdakwa.
Jaksa mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan telah membongkar aliran duit ke pihak di luar perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.