detikNews
Jabatan Plt Wali Kota akan Habis, MK Harus Tuntaskan Pilkada Tangerang
Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut untuk menyelesaikan sengketa pilkada Kota Tangerang. Alasannya karena jabatan Plt Wali Kota Tangerang, yang dijabat Arief Wismansyah, akan berakhir pada Senin 18 November mendatang.
Senin, 18 Nov 2013 23:19 WIB







































