Broker mengatakan fee yang diterimanya sebesar Rp 10 juta/1 kg pembelian emas. Fee didapat Eksi dari Budi, sosok yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya.
PT ANTAM apresiasi vonis 15 tahun penjara untuk Budi Said dalam kasus korupsi pembelian emas. ANTAM harap kejelasan hukum dan komitmen integritas perusahaan.