KPU keluarkan putusan dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia harus bersih dari korupsi untuk bisa menghilangkan kemiskinan, penyelewengan dan tipu-tipu harus dihentikan.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
MK menolak gugatan yang meminta agar syarat calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA diganti menjadi minimal sarjana atau S-1.