detikNews
Tarif Taksi Naik 34,26%, Buka Pintu Jadi Rp 5.000
Menyusul kenaikan tarif angkot dan bus, Pemprov DKI akhirnya menyetujui usulan kenaikan tarif taksi sebsar 34,26%. Tarif ini berlaku Selasa (11/10/2005).
Senin, 10 Okt 2005 12:52 WIB







































