KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi bansos Corona, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kita tidak pernah pandang bulu, itu prinsip kami," kata Firli.