MK menolak gugatan uji materi UU IKN. Jakarta tetap ibu kota hingga ada Keputusan Presiden pemindahan ke Nusantara. Berikut fakta-fakta dan respons Otorita IKN.
MK menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.
Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta tetap ibu kota Indonesia hingga ada Keppres pemindahan ke IKN. Jakarta masih berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil UU Ibu Kota Negara, menegaskan Jakarta tetap Ibu Kota RI hingga ada Keputusan Presiden pemindahan ke Nusantara.
Kejagung menerbitkan surat edaran (SE) terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).