Polisi telah menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan pria hingga tewas di Batam. Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan itu dipicu masalah utang.
Majelis Hakim PN Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto, pelaku pembunuhan siswi MTs CNS. Pelaku lainnya, Bima, dihukum 18 tahun penjara.