Untuk mencegah penularan virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius ke atas untuk naik kereta api.
Pandemi COVID-19 membuat masyarakat banyak beralih ke instrumen pembayaran non tunai untuk mengurangi kontak fisik dengan mesin yang digunakan secara massal.