Hakim MK mempertanyakan teori yang digunakan KPU terkait perkara unggulnya pasangan Erna-Wartono di Piwalkot Banjarbaru meski suara tidak sah lebih banyak.
Pembina Perludem Titi Anggraini meminta DPR segera merevisi UU Pemilu. Ia tak ingin adanya jebakan elektoral jika pembahasan ditunda mendekati Pemilu 2029.
KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Perludem setuju dengan usulan itu
Titi Anggraini menilai wacana pemilihan gubernur oleh DPRD akan membuat rakyat menjadi tersandera. Rakyat bisa kehilangan posisi tawar di politik. Bahaya!
Melihat banyaknya gugatan hasil Pilkada dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, apakah hal ini merupakan situasi yang normal? Ataukah ada praktik kecurangan?
Hakim MK, Arsul Sani, mengaku tergelitik hanya DPR RI disorot tetapi tidak DPD-MPR dalam permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan Koalisi Perempuan-Perludem.