Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan terkait pasal yang mengatur penugasan anggota TNI/Polri dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait penghangusan kuota internet karena tidak dilengkapi alat bukti. Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.