Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta, yakni Budi Hartanto (BH) dan Diyan Ardiansyah (DA), divonis 4 tahun penjara.
Kejari Jakbar melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek Lusmeiriza Wahyudi (LW) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Tim jaksa penyidik Kejari Jakbar melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke JPU terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta.