detikNews
Kapal Mulai Operasi, Kemenhub Terbitkan Pentunjuk Operasional Pemeriksaan
Sebelum melaksanakan pemeriksaan dan meninggalkan pangkalan, kapal wajib disemprot dengan cairan disinfektan dan seluruh ABK kapal wajib melakukan rapid test.
Sabtu, 16 Mei 2020 15:56 WIB