UU Peradilan Agama digugat ke Mahkamah Konstitusi karena keberadaan Pengadilan Agama hanya diperuntukkan bagi orang Islam semata. Kasus ini bukan hal baru.
Bamsoet mengingatkan perubahan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa implikasi pada kedudukan dan wewenang MPR.
Hidayat merujuk kepada Pasal 28B UUD NRI 1945 yang berbunyi, bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.