Tersangka teror bom melalui SMS ke Bank Internasional Indonesia (BII) Denpasar I Kadek Adi Putra (32) dijerat pasal terorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak dalam keluarga, tak urung membuat PBNU mewanti-wanti para ibu agar mewaspadai hal itu dan memberikan perhatian serius.
Pemerintah dan polisi didesak mengungkap pelaku bom Palu. Hal itu penting untuk menghindari image pelaku aksi teror lebih canggih dari aparat keamanan.