detikNews
6 Anggota TNI Dituntut 1-2 Tahun Bui karena Aniaya Warga hingga Tewas
Pasi Intel Yonif 400/Raider, Lettu Inf Eko Santoso dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan dipecat dari Dinas Militer Angkatan Darat (AD). Ia didakwa menganiaya warga Saparua, Rido Hehanusa, hingga tewas. 5 Rekannya dituntut 1-1,5 tahun.
Kamis, 05 Des 2013 17:40 WIB







































