detikNews
Kemdikbud Izinkan Komite Sekolah Galang Dana, Ini Penjelasannya
Kemdikbud mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana. Namun dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid. Ini penjelasannya.
Senin, 16 Jan 2017 11:45 WIB







































