detikHealth
Rumah Sakit Internasional Wajib Cantumkan Masa Berlakunya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berhasil menertibkan rumah sakit yang memakai nama internasional. Sedangkan untuk rumah sakit yang benar-benar sudah diakui secara internasional wajib mencantumkan masa berlaku status internasionalnya.
Jumat, 01 Okt 2010 17:22 WIB







































