DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang. Namun UU ini batal disahkan usai rapat ditunda karena kuorum tak tercapai.
KPK merespons soal pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin yang tidak mengetahui keberadaan kliennya. KPK menilai Sahbirin tak layak mengajukan gugatan praperadilan.