detikNews
Sempat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Gubenur Aceh Lepas di MA
"Permohonan kasasi Terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Senin, 20 Apr 2020 14:55 WIB