Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia khawatir buruh alih daya atau outsourcing tak bisa mencicipi skema pemberian bonus hingga lima kali upah.
Motif pembunuhan bocah SD yang jasadnya ditemukan di kebun durian di Banjarnegara, perlahan terkuak. Pembunuhan untuk memuaskan nafsu menyimpang tersangka.
Pasal 88 UU PPLH itu digunakan untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Sedikitnya perusak hutan dihukum Rp 18 triliun dengan pasal ini. Kok mau dihapus?