detikNews
Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata hakim.
Senin, 09 Des 2019 22:03 WIB







































