detikNews
Jaksa Agung: Gunawan Masih Berhak Ajukan PK dan Grasi
Kekuatan hukum tetap sudah disandang Gunawan Santoso sebagai terpidana mati. Namun eksekusi tidak otomatis bisa segera dilakukan.
Minggu, 22 Jul 2007 13:57 WIB







































