Polisi menyita barang bukti terkait tewasnya dua pemuda asal Leuwisari Tasikmalaya. Dua pria, Yudi dan Tedi, kehilangan nyawa usai menenggak miras oplosan.
Dalam praktiknya, tersangka mengoplos 1 liter air mineral dengan 1 liter alkohol 90 persen. Miras itu lalu dilabeli dengan label miras bermerk dan dijual via WA
Polisi berhasil menangkap M (22), pelaku penganiayaan seorang wanita di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat dianiaya, korban sempat dicekoki pil.
Sebuah rumah di Jalan Bronggalan Sawah Gg V, yang dijadikan produksi cukrik, Sabtu (4/1/2020) malam, digerebek Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Sungguh bejat aksi empat pria di Bengkulu ini. Pasalnya, mereka memperkosa seorang bocah berumur 14 tahun. Sebelum diperkosa, bocah itu dicekoki pil Hexymer.