detikNews
Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Gratifikasi Rp 18,1 M Urus Tanah Benny Tjokro
Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus pembebasan tanah dan penetapan HGB dan SHGB senilai Rp 18,1 miliar.
Kamis, 02 Mar 2023 23:00 WIB